Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
Dalam hal berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 usulan mutasi antarWilayah Binaan dalam kabupaten/kota disetujui, Kepala PD-KB untuk menerbitkan surat perintah kerja Penyuluh KB dan PLKB pada Wilayah Binaan.
Your Correction
