Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam upaya menunjang keberhasilan pelaksanaan Pendayagunaan Penyuluh KB dan PLKB di kabupaten/kota, diperlukan pengawasan dan evaluasi.
Your Correction