Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PD-KB di kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan di bidang Kependudukan dan suburusan pemerintahan Pembangunan Keluarga dapat mengembangkan program dan kegiatan. (2) Pengembangan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengoptimalkan pencapaian sasaran program sesuai dengan keadaan, kebutuhan, dan kewenangannya.
Your Correction