Correct Article 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Penugasan Penyuluh KB dan PLKB dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dilakukan oleh:
a. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi sebagai atasan langsung; atau
b. Kepala PD-KB.
(2) Penugasan oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi sebagai atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditembuskan ke Kepala PD-KB.
(3) Penugasan oleh Kepala PD-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditembuskan ke Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi sebagai atasan langsung.
Your Correction
