Correct Article 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Kepala PD-KB melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh KB dan PLKB.
(2) Pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh KB dan PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tugas dan fungsi Penyuluh KB dan PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam sasaran kinerja pegawai setiap tahun berjalan yang berorientasi kepada:
a. pengembangan kinerja Penyuluh KB dan PLKB;
b. pemenuhan ekspektasi kinerja;
c. dialog kinerja;
d. pencapaian kinerja organisasi; dan
e. hasil dan perilaku kinerja Penyuluh KB dan PLKB.
Your Correction
