Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala PD-KB menyampaikan usulan mutasi Wilayah Binaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi. (2) Usulan mutasi Wilayah Binaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. penilaian prestasi kerja Penyuluh KB dan PLKB dalam 2 (dua) tahun terakhir paling sedikit bernilai baik; b. tidak sedang dalam proses atau sedang menjalani hukuman disiplin; dan b. tidak sedang dalam proses peradilan atau menjalani hukuman pidana.
Your Correction