Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Kepala PD-KB menyampaikan usulan mutasi Wilayah Binaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi.
(2) Usulan mutasi Wilayah Binaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. penilaian prestasi kerja Penyuluh KB dan PLKB dalam 2 (dua) tahun terakhir paling sedikit bernilai baik;
b. tidak sedang dalam proses atau sedang menjalani hukuman disiplin; dan
b. tidak sedang dalam proses peradilan atau menjalani hukuman pidana.
Your Correction
