Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Mutasi Wilayah Binaan merupakan perpindahan Wilayah Binaan Penyuluh KB dan PLKB dalam satu provinsi, yang terdiri atas:
a. mutasi antarWilayah Binaan dalam kabupaten/kota; dan
b. mutasi Wilayah Binaan antarkabupaten/kota.
(2) Mutasi Wilayah Binaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. pemerataan pendistribusian Penyuluh KB dan PLKB;
b. kesesuaian kompetensi Penyuluh KB dan PLKB dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, dan pola karir; dan/atau
c. kebutuhan organisasi.
(3) Mutasi Wilayah Binaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan pada Penyuluh KB dan PLKB paling singkat 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction
