Correct Article 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Jika dalam pelaksanaan Pendayagunaan Penyuluh KB dan PLKB terdapat pelanggaran disiplin, Kepala PD-KB memberikan laporan kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi.
(2) Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
