Correct Article 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Pendayagunaan Penyuluh KB dan PLKB, diperlukan sarana dan prasarana kerja serta operasional.
(2) Sarana dan prasarana kerja serta operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. Balai Penyuluhan KB;
b. operasional penggunaan sarana dan prasarana;
c. operasional pencatatan dan pelaporan; dan
d. sarana dan prasarana kerja serta operasional lainnya.
Your Correction
