Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Pendayagunaan Penyuluh KB dan PLKB, diperlukan sarana dan prasarana kerja serta operasional. (2) Sarana dan prasarana kerja serta operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. Balai Penyuluhan KB; b. operasional penggunaan sarana dan prasarana; c. operasional pencatatan dan pelaporan; dan d. sarana dan prasarana kerja serta operasional lainnya.
Your Correction