Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. meningkatkan kinerja dan efektivitas Pendayagunaan Penyuluh KB dan PLKB oleh PD-KB di daerah kabupaten/kota dalam mencapai tujuan program Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; b. memeratakan pelayanan masyarakat terhadap urusan di bidang Kependudukan dan suburusan pemerintahan Pembangunan Keluarga di daerah kabupaten/kota; dan c. meningkatkan pelayanan urusan di bidang Kependudukan dan suburusan pemerintahan Pembangunan Keluarga di daerah kabupaten/kota.
Your Correction