Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Current Text
(1) Pusat JDIH BKKBN melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH BKKBN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH BKKBN; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH BKKBN.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada:
a. Sekretaris Utama BKKBN; dan
b. pusat JDIHN melalui e-report setiap bulan Desember.
Your Correction
