Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pusat JDIH BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibentuk tim teknis JDIH BKKBN. (2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur: a. pusat JDIH BKKBN; b. unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang teknologi dan informasi; dan/atau c. seluruh unit kerja yang terkait dengan proses penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan BKKBN. (3) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Utama BKKBN.
Your Correction