Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Current Text
Pusat JDIH BKKBN dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh tim pembina yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKKBN.
Your Correction
