Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat JDIH BKKBN dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh tim pembina yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKKBN.
Your Correction