Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Current Text
(1) Anggota JDIH BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas sebagai pendukung kelengkapan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang dibutuhkan pusat JDIH BKKBN.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota JDIH BKKBN menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, penyimpanan, pelestarian dan/atau pendayagunaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di lingkungannya; dan
b. sebagai operator penginput dan/atau penyampai soft file Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada pusat JDIH BKKBN.
Your Correction
