Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Current Text
(1) Pusat JDIH BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a bertugas melakukan perumusan kebijakan dan pengelolaan JDIH BKKBN.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH BKKBN menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, pendayagunaan, dan penyebarluasan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh BKKBN;
b. pembangunan dan pengembangan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan laman pusat JDIHN bersama dengan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang teknologi dan informasi;
c. melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pada anggota JDIH BKKBN;
d. koordinasi dan konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anggota JDIH BKKBN;
e. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan pusat JDIH BKKBN dengan pusat JDIHN dan sesama anggota JDIHN;
f. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH di lingkungan BKKBN;
g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi mengenai pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di lingkungan BKKBN; dan
h. penyampaian laporan pelaksanaan JDIH BKKBN kepada Sekretaris Utama BKKBN dan Pusat JDIHN.
Your Correction
