Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Current Text
(1) Organisasi JDIH BKKBN terdiri atas:
a. pusat JDIH BKKBN; dan
b. anggota JDIH BKKBN.
(2) Pusat JDIH BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berada pada biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum.
(3) Anggota JDIH BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas seluruh satuan kerja di lingkungan BKKBN.
(4) Anggota JDIH BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BKKBN.
Your Correction
