Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang LOGO BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Penyalahgunaan Logo BKKBN yang mencemarkan nama baik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
