Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang LOGO BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Penggunaaan Logo BKKBN di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mendapatkan izin Kepala Badan.
Your Correction
