Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang LOGO BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Penggunaan Logo BKKBN bertujuan untuk:
a. melakukan penguatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
c. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; dan
d. mendorong peningkatan sasaran kinerja pegawai Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Your Correction
