Correct Article 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2026
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri/Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 794), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
