Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2026
Current Text
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan terhadap:
a. ketepatan waktu penyampaian laporan;
b. capaian realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan BOKB;
c. kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran APBD dengan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian/BKKBN;
d. permasalahan pelaksanaan BOKB;
e. dampak dan manfaat pelaksanaan; dan
f. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
Your Correction
