Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d kepada Menteri/Kepala melalui sistem pelaporan perencanaan monitoring dan evaluasi DAK Jenis KB. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan realisasi dana BOKB yang telah direkonsiliasi dengan Rekap SP2D yang dilaporkan oleh Badan/Dinas Pengelola Keuangan Daerah melalui melalui aplikasi yang ditentukan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap triwulan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah akhir triwulan berjalan.
Your Correction