Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2026
Current Text
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d kepada Menteri/Kepala melalui sistem pelaporan perencanaan
monitoring dan evaluasi DAK Jenis KB.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan realisasi dana BOKB yang telah direkonsiliasi dengan Rekap SP2D yang dilaporkan oleh Badan/Dinas Pengelola Keuangan Daerah melalui melalui aplikasi yang ditentukan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap triwulan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah akhir triwulan berjalan.
Your Correction
