Correct Article 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2026
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi atas selisih pagu realisasi pelaksanaan BOKB dengan memperhatikan ketercapaian target output dapat mengusulkan perubahan rencana penggunaan dana dalam 1 (satu) menu kegiatan yang sama.
(2) Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan penambahan volume pada 1 (satu) detail rincian kegiatan.
(3) Apabila terdapat usulan perubahan yang menyebabkan penyesuaian target akan dilakukan melalui pembahasan lebih lanjut dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan pemerintahan yang baik.
(4) Perubahan rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Kementerian/BKKBN, dengan menyertakan:
a. surat usulan perubahan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah atau pimpinan PD-KB yang diberikan kewenangan oleh Kepala Daerah;
b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Kepala Daerah atau oleh kepala PD-KB provinsi atau kepala PD-KB kabupaten/kota yang diberikan kewenangan oleh Kepala Daerah;
c. telaah usulan perubahan yang ditandatangani oleh kepala PD-KB provinsi atau kepala PD-KB kabupaten/kota; dan
d. data pendukung lainnya sesuai kebutuhan.
(5) Perubahan rencana penggunaan dana melalui aplikasi kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran.
(6) Perubahan rencana penggunaan dana dilakukan paling lambat tanggal 30 (tiga puluh) bulan September tahun anggaran berjalan.
Your Correction
