Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2026
Current Text
(1) Penyusunan rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah penerima BOKB sesuai dengan rencana penggunaan dana.
(2) Rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Kementerian/BKKBN.
(3) Rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kementerian/BKKBN kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. menu rincian;
b. rincian kegiatan;
c. volume;
d. unit cost;
e. komponen;
f. rincian alokasi BOKB;
g. keterangan; dan
h. output.
Your Correction
