Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah penerima BOKB sesuai dengan rencana penggunaan dana. (2) Rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Kementerian/BKKBN. (3) Rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kementerian/BKKBN kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) Rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. menu rincian; b. rincian kegiatan; c. volume; d. unit cost; e. komponen; f. rincian alokasi BOKB; g. keterangan; dan h. output.
Your Correction