Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2026
Current Text
Pengelolaan BOKB di daerah meliputi:
a. penyusunan rencana penggunaan dana;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan kegiatan;
d. pelaporan; dan
e. monitoring dan evaluasi.
Your Correction
