Correct Article 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2026
Current Text
(1) Pencegahan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. operasional pendampingan KRS oleh TPK;
b. pelatihan dan edukasi gizi melalui DASHAT di Kampung KB;
c. pelaksanaan pemutakhiran data KRS;
d. pembinaan GENTING tingkat kabupaten/kota;
dan
e. peningkatan kapasitas pencegahan stunting bagi Tenaga Lini Lapangan.
(2) Pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf b, meliputi:
a. pelaksanaan KIE di tingkat desa/kelurahan;
b. penggerakan pelayanan IUD;
c. penggerakan pelayanan Implan;
d. penggerakan pelayanan MOW;
e. penggerakan pelayanan MOP;
f. pencabutan Implan;
g. distribusi alat dan obat kontrasepsi; dan
h. operasional registrasi dan register pelayanan KB di Fasyankes.
Your Correction
