Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencegahan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, meliputi: a. operasional pendampingan KRS oleh TPK; b. pelatihan dan edukasi gizi melalui DASHAT di Kampung KB; c. pelaksanaan pemutakhiran data KRS; d. pembinaan GENTING tingkat kabupaten/kota; dan e. peningkatan kapasitas pencegahan stunting bagi Tenaga Lini Lapangan. (2) Pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, meliputi: a. pelaksanaan KIE di tingkat desa/kelurahan; b. penggerakan pelayanan IUD; c. penggerakan pelayanan Implan; d. penggerakan pelayanan MOW; e. penggerakan pelayanan MOP; f. pencabutan Implan; g. distribusi alat dan obat kontrasepsi; dan h. operasional registrasi dan register pelayanan KB di Fasyankes.
Your Correction