Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2026
Current Text
(1) BOKB merupakan bantuan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB untuk mendukung pencegahan dan percepatan penurunan stunting pada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima dana alokasi khusus nonfisik jenis KB.
(2) Kegiatan BOKB dikelompokan dalam menu:
a. pencegahan stunting; dan
b. pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
Your Correction
