Correct Article 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama;
b. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda;
c. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya; dan
d. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama.
Your Correction
