Correct Article 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Current Text
Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
