Correct Article 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Current Text
(1) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen merupakan pedoman bagi Pejabat yang Berwenang dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen di BIN.
(2) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator:
a. jenis bidang kegiatan dan/atau operasi intelijen;
b. kompleksitas perkembangan peralatan intelijen; dan
c. kompleksitas sistem dan metodologi intelijen
Your Correction
