Correct Article 6
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Pengawas Intelijen Ahli Pertama;
b. Pengawas Intelijen Ahli Muda;
c. Pengawas Intelijen Ahli Madya; dan
d. Pengawas Intelijen Ahli Utama.
Your Correction
