Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: a. Pengawas Intelijen Ahli Pertama; b. Pengawas Intelijen Ahli Muda; c. Pengawas Intelijen Ahli Madya; dan d. Pengawas Intelijen Ahli Utama.
Your Correction