Correct Article 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Current Text
Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen bertugas melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
Your Correction
