Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen bertugas melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
Your Correction