Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen merupakan pedoman bagi Pejabat yang Berwenang dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen BIN. (2) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator: a. jenis pengawasan kegiatan dan/atau operasi intelijen; b. jumlah obyek pengawasan kegiatan dan/atau operasi intelijen; dan c. risiko pengawasan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
Your Correction