Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA NOMOR 01TAHUN 2020 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Satuan Pengawasan Internal, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Penunjang Akademik diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BIN atas usul Gubernur STIN. 15. Ketentuan Pasal 85 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction