Correct Article 63A
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA NOMOR 01TAHUN 2020 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Gubernur STIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diberikan hak keuangan dan fasilitas setara dengan jabatan tinggi madya atau eselon I.b.
(2) Wakil Gubernur STIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diberikan hak keuangan dan fasilitas setara dengan jabatan tinggi pratama atau eselon II.a.
(3) Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Satuan Pengawasan Internal, Kepala Lembaga Penjamin Mutu, dan Kepala Unit diberikan hak keuangan dan fasilitas setara dengan jabatan administrator atau eselon III.a.
14. Ketentuan Pasal 70 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
