Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA NOMOR 01TAHUN 2020 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua Program Studi, Kepala Pusat dan Kepala Unit, Kepala Satuan Pengawasan Internal dan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu serta Sekretaris Program Studi merupakan jabatan fungsional yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur STIN. 13. Diantara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 63A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction