Correct Article 58
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA NOMOR 01TAHUN 2020 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e mempunyai tugas sebagai berikut:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Gubernur STIN di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran atau pendapat terhadap kebijakan Gubernur STIN di bidang nonakademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Gubernur STIN dalam mengelola STIN; dan
d. membantu mengembangkan STIN.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun dapat langsung menyampaikan pertimbangan, saran atau pendapat, dan usulan kepada Gubernur STIN secara lisan maupun tulisan.
12. Ketentuan Pasal 63 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
