Correct Article 57B
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA NOMOR 01TAHUN 2020 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57A dipimpin oleh Kepala dan dibantu oleh Sekretaris.
(2) Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Masa jabatan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu paling lama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk (1) satu kali masa jabatan.
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 58 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
