Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA NOMOR 01TAHUN 2020 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Satuan Pengawasan Internal berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang Pengawas Intelijen yang menguasai keahlian bidang perencanaan dan anggaran/keuangan, bidang sumber daya manusia, bidang sarana dan prasarana, bidang hukum, dan bidang ketatalaksanaan. (2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah Magister; d. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi Dosen STIN dan berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi Tenaga Kependidikan; e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan STIN; dan g. tidak merangkap jabatan sebagai organ STIN. (3) Anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berasal dari unsur Dosen STIN dan Tenaga Kependidikan STIN. (4) Masa jabatan keanggotaan Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 2 (dua) kali masa jabatan berikutnya. 10. Diantara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 57A dan Pasal 57B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction