Correct Article 56
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA NOMOR 01TAHUN 2020 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Anggota Satuan Pengawasan Internal berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang Pengawas Intelijen yang menguasai keahlian bidang perencanaan dan anggaran/keuangan, bidang sumber daya manusia, bidang sarana dan prasarana, bidang hukum, dan bidang ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Magister;
d. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi Dosen STIN dan berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan STIN; dan
g. tidak merangkap jabatan sebagai organ STIN.
(3) Anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berasal dari unsur Dosen STIN dan Tenaga Kependidikan STIN.
(4) Masa jabatan keanggotaan Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 2 (dua) kali masa jabatan berikutnya.
10. Diantara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 57A dan Pasal 57B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
