Correct Article 54
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA NOMOR 01TAHUN 2020 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e mempunyai tugas sebagai berikut:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal dan pertimbangan bidang nonakademik;
b. dihapus;
c. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan internal;
dan
e. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Gubernur STIN atas dasar hasil pengawasan internal.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Satuan Pengawasan Internal memberikan laporan kepada Gubernur STIN.
8. Ketentuan Pasal 55 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
