Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA NOMOR 01TAHUN 2020 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) STIN memiliki organ sebagai berikut: a. Gubernur STIN; b. Wakil Gubernur STIN; c. Senat Akademik; d. Dewan Penyantun; e. Satuan Pengawasan Internal; f. Lembaga Penjaminan Mutu; dan g. Pelaksana Utama. (2) Pelaksana Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terdiri atas: a. Bagian Akademik; b. Bagian Resimen Taruna dan Mahasiswa; c. Bagian Perencanaan dan Keuangan; d. Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian; e. Program Studi; f. Pusat Penelitian; g. Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat; h. Pusat Kajian Intelijen Strategis; dan i. Unit Penunjang Akademik. 4. Ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf b dihapus, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction