Correct Article 48
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA NOMOR 01TAHUN 2020 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) STIN memiliki organ sebagai berikut:
a. Gubernur STIN;
b. Wakil Gubernur STIN;
c. Senat Akademik;
d. Dewan Penyantun;
e. Satuan Pengawasan Internal;
f. Lembaga Penjaminan Mutu; dan
g. Pelaksana Utama.
(2) Pelaksana Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terdiri atas:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Resimen Taruna dan Mahasiswa;
c. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
d. Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian;
e. Program Studi;
f. Pusat Penelitian;
g. Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat;
h. Pusat Kajian Intelijen Strategis; dan
i. Unit Penunjang Akademik.
4. Ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf b dihapus, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
