Correct Article 5
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA NOMOR 01TAHUN 2020 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) STIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN melalui Sekretaris Utama.
(2) Pembinaan STIN secara teknis akademis dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(3) Pembinaan STIN secara teknis fungsional dan administratif dilaksanakan oleh Kepala BIN.
3. Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
