Correct Article 84
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Ketua diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Wakil Ketua diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara.
(3) Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Penunjang Akademik diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara atas usulan Ketua.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara atas usulan Ketua.
Your Correction
