Correct Article 82
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Current Text
Ketua, Wakil Ketua, Kepala Satuan Pengawasan Internal, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu, Ketua Program Studi, Kepala Pusat Penelitian, Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat, Kepala Pusat Kajian Intelijen Strategis, dan Kepala Unit Penunjang Akademik dijabat oleh dosen yang diberikan tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.
Your Correction
