Correct Article 64
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Current Text
Unit Laboratorium Biomolekuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf h merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan
pelaksanaan praktek dan pemeliharaan laboratorium biomolekuler.
Your Correction
