Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Teknologi Informasi dan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan data dan teknologi informasi serta pemeliharaan laboratorium siber.
Your Correction