Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Your Correction