Correct Article 50
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Current Text
Unit Pengembangan Minat dan Bakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan minat dan bakat, serta manajemen talenta.
Your Correction
