Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Pengembangan Minat dan Bakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan minat dan bakat, serta manajemen talenta.
Your Correction