Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Penunjang Akademik terdiri atas: a. Unit Pengembangan Minat dan Bakat; b. Unit Perpustakaan; c. Unit Teknologi Informasi dan Siber; d. Unit Kegiatan Rahasia; e. Unit Laboratorium Bahasa; f. Unit Laboratorium Intelijen Ekonomi; g. Unit Laboratorium Nuklir dan Virtual Kemikal; h. Unit Laboratorium Biomolekuler; i. Unit Laboratorium Imagery Intelligence; dan j. Unit Bimbingan Konseling.
Your Correction