Correct Article 49
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Current Text
Unit Penunjang Akademik terdiri atas:
a. Unit Pengembangan Minat dan Bakat;
b. Unit Perpustakaan;
c. Unit Teknologi Informasi dan Siber;
d. Unit Kegiatan Rahasia;
e. Unit Laboratorium Bahasa;
f. Unit Laboratorium Intelijen Ekonomi;
g. Unit Laboratorium Nuklir dan Virtual Kemikal;
h. Unit Laboratorium Biomolekuler;
i. Unit Laboratorium Imagery Intelligence; dan
j. Unit Bimbingan Konseling.
Your Correction
