Correct Article 48
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf o merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Unit Penunjang Akademik dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Pembinaan Unit Penunjang Akademik secara teknis operasional dilaksanakan oleh Wakil Ketua akademik.
Your Correction
